Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis: a. Limbah Radioaktif tingkat rendah; b. Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan c. Limbah Radioaktif tingkat tinggi. (2) Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa: a. zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; b. zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau c. bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan. (3) Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.
Koreksi Anda