Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pidana . . . depkumham.go.id (2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan.
Koreksi Anda