Koreksi Pasal 11
PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilakukan, Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
BAB IV . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
