Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; d. Jangka Waktu Pengecualian; e. alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan.
Koreksi Anda