Koreksi Pasal 2
PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik.
(2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.
Koreksi Anda
