Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun dengan berpedoman pada: a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional; b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya; c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional; f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu; g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Koreksi Anda