Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: (2) Dalam . . . a. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah; b. mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya; c. mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri; d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; e. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional; f. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan g. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu. (2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a. jaringan jalan nasional; dan/atau b. jaringan jalur kereta api nasional.
Koreksi Anda