Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun disusun dengan berpedoman pada kebijakan pelabuhan nasional. a. kebijakan . . . (2) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; c. potensi sumber daya alam; dan d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
Koreksi Anda