Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas: a. wilayah daratan; b. wilayah perairan. (3) Gubernur . . . (2) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan alur-pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda