Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan: a. fasilitas pokok; dan b. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. alur-pelayaran; b. areal tempat labuh; c. areal untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; d. areal untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan e. areal untuk kapal pemerintah. (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. areal untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang; b. areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan c. areal untuk keperluan darurat.
Koreksi Anda