Koreksi Pasal 23
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. perairan tempat labuh;
c. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. instalasi . . .
d. perairan tempat alih muat kapal;
e. perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
f. perairan untuk kegiatan karantina;
g. perairan alur penghubung intrapelabuhan;
h. perairan pandu; dan
i. perairan untuk kapal pemerintah.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan tempat kapal mati;
e. perairan untuk keperluan darurat; dan
f. perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.
Koreksi Anda
