Koreksi Pasal 18
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
e. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5. keterpaduan intra-dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri melakukan penelitian terhadap persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
