Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.
Koreksi Anda