Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.
Koreksi Anda
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran