Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 10-2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASSET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 23) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda