Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 61 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN PP 7-2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO ke atas (c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
Koreksi Anda