Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 61 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (10) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda