Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp.
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)."