Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 61 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis; 2. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis; 3. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.
Koreksi Anda