Koreksi Pasal 5
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas.
(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
