Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. (2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda