Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. koordinator; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio. (4) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda