Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. distribusi alat bantu kerja; dan c. kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda