Koreksi Pasal 2
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.
(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
