Koreksi Pasal 23
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan, mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Koreksi Anda
