Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri Yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk: a. menunda kegiatan; b. memindahkan lokasi kegiatan; c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau d. mengurangi sebagian kegiatan. (2) Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam STTP. (3) Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran. (4) Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.
Koreksi Anda