Koreksi Pasal 17
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang.
(2) Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Koreksi Anda
