Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kegiatan politik meliputi: a. kampanye pemilihan umum; b. pawai yang bermuatan politik; c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik; d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda