Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Koreksi Anda