Koreksi Pasal 8
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Koreksi Anda
