Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit: a. tujuan dan sifat kegiatan; b. tempat dan waktu penyelenggaraan; c. jumlah peserta atau undangan; dan d. penanggung jawab kegiatan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit: a. daftar susunan panitia penyelenggara; b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan d. pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara. (5) Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.
Koreksi Anda