Koreksi Pasal 3
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum; dan
c. arak-arakan di jalan umum.
Koreksi Anda
