Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. keramaian; b. tontonan untuk umum; dan c. arak-arakan di jalan umum.
Koreksi Anda