Koreksi Pasal 26
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat Izin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
