Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dan b. pemberitahuan kegiatan politik.
Koreksi Anda