Koreksi Pasal 2
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
dan
b. pemberitahuan kegiatan politik.
Koreksi Anda
