Koreksi Pasal 2
PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r, fungsi Kepolisian Negara Republik INDONESIA r"b"g"i"*rrr" dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan berdasarkan kontrak kedasama.
(2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega:a Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". \ '
(3) Tarif atas jenis penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat nilai nominal yang tercantum dalam
Koreksi Anda
