Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr; b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r; Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; ob' h. i. j. k. Penerbitan aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan obyek tertentu. (2) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian humf x tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas Batas Negara; 1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan; m. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak; n. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian; o. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman; p. Pelatihan Keterampilan perorangan; q. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil; r. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus; s. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan; t. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi; u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman; v. Penerbitan ljazah Satuan pengaman; w. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI; y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu; dan dan obyek
Koreksi Anda