Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau b. pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda