Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8), bupati/walikota MENETAPKAN besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya. (2) Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan tingkat kesulitan geografis. (3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot: a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa; b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa. (4) Tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara: a. Dana Desa untuk suatu Desa = Pagu Dana Desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total penduduk Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (20% x persentase luas wilayah Desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan)]; dan b. hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap Desa. (6) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi: a. ketersediaan pelayanan dasar; b. kondisi infrastruktur; c. transportasi; dan d. komunikasi Desa ke kabupaten/kota. (7) Data jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Badan Pusat Statistik. (8) Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (9) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan gubernur.
Koreksi Anda