Koreksi Pasal 32
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi tahun anggaran sebelumnya, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat MENETAPKAN pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya berdasarkan Dana Desa yang dialokasikan tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
