Koreksi Pasal 31
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal APBN belum dapat memenuhi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tetap mengusulkan kebutuhan anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa.
Koreksi Anda
