Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa untuk Tahun Anggaran 2015 atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi Tahun Anggaran 2014, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat MENETAPKAN pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan pagu alokasi program berbasis Desa Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda