Koreksi Pasal 27
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.
(2) SiLPA Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi karena:
a. penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; atau
b. penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
(3) Pengurangan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengurangan Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda
