Koreksi Pasal 26
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa;
c. penyampaian laporan realisasi; dan
d. SiLPA Dana Desa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
b. realisasi penggunaan Dana Desa.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
Koreksi Anda
