Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; c. penyampaian laporan realisasi; dan d. SiLPA Dana Desa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
Koreksi Anda