Koreksi Pasal 17
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan syarat:
a. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) telah disampaikan kepada Menteri; dan
b. APBD kabupaten/kota telah ditetapkan.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan.
(3) Dalam hal APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda
