Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan syarat: a. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) telah disampaikan kepada Menteri; dan b. APBD kabupaten/kota telah ditetapkan. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan. (3) Dalam hal APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda