Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan: a. tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan c. tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua puluh per seratus). (2) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua. (3) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah.
Koreksi Anda