Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa.
Koreksi Anda