Koreksi Pasal 7
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.
Koreksi Anda
