Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan; b. pengamatan langsung di lapangan; dan c. penerimaan informasi dari masyarakat. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Koreksi Anda