Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarahmengadakanrapat yang dipimpinlangsungolehpembina dan/atauketuapengarahLPKPuntuk membahas kebijakanLPKPsecara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksanamenyiapkanbahanuntukdibahasdalamrapatpengarahsebagai manadimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanamelaporkanrencana dan/ataupelaksanaantugasnyakepadapengarah. (4) Hasilrapatpengarahsebagaimanadimaksud pada ayat (1), menjadipedomanpelaksanaan tugas pelaksana.
Koreksi Anda