Koreksi Pasal 18
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pengarahmengadakanrapat yang dipimpinlangsungolehpembina dan/atauketuapengarahLPKPuntuk membahas kebijakanLPKPsecara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksanamenyiapkanbahanuntukdibahasdalamrapatpengarahsebagai manadimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanamelaporkanrencana dan/ataupelaksanaantugasnyakepadapengarah.
(4) Hasilrapatpengarahsebagaimanadimaksud pada ayat
(1), menjadipedomanpelaksanaan tugas pelaksana.
Koreksi Anda
