Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur. (2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dariunsur satuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangkepemudaan. (3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda