Koreksi Pasal 13
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hibah;
b. dana bergulir;
c. penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d. modal ventura; dan/atau
e. bentuk permodalan lainnya.
(3) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
