Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif,pelaksana dapat membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja. (3) Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5 (lima) orang anggota. (4) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional. (5) Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.
Koreksi Anda